Kemenpppa Bidik Penurunan Angka Gizi Buruk di Banten

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2017 | 20:09 WIB
Sosialisasi Eksklusif, Gizi seimbang dan Pembatasan GGL bagi keluarga di Provinsi Banten. (Foto: Istimewa)
Sosialisasi Eksklusif, Gizi seimbang dan Pembatasan GGL bagi keluarga di Provinsi Banten. (Foto: Istimewa)

SERANG, TOPmedia – Sebagai upaya untuk menekan angka gizi buruk di Provinsi Banten, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) melalui deputi tumbuh kembang anak yang bekerjasama dengan DP3AKKB Provinsi Banten mendorong upaya percepatan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan melalui kegiatan sosilaisasi terkait pemenuhan gizi, asi ekslusif, anti asap rokok dan kesehatan reproduksi.

Kepala Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten. Sitti Ma’ani Nina mengatakan, Hak anak adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

“Pemenuhan hak anak harus sesuai dengan prinsip yang mencakup non dsikriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak,” ujar Nina.

Disampaikan Nina, masalah gizi buruk ini banyak penyebabnya diantara karena pendidikan orang tua rendah, pengetahuan tentang gizi kurang, faktor ekonomi dan sebagainya, sehingga data gizi buruk menurut dinas kesehatan provinsi banten pada tahun 2017 yaitu berdasarkan bb/u (berta badan per umur) sebesar 0,58% atau 5.713 anak, gizi buruk per tinggi badan 0,12 % atau 1.181 anak, sedangkan gizi kurang sebesar 4,52 % atau 44.950 anak (sumber data: dinas kesehatan Per Januari 2017). Data tersebut dibawah rata rata nasional yaitu sekitar 14,4% gizi buruk dan sekitar 3,4 % gizi kurang.

“Hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemeirntah dan negara. pemenuhan hak anak harus sesuai dengan prinsip yang mencakup non dsikriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak,” ungkap Nina.

Peran Pemerintah untuk menyelesaikan masalah pemenuhan tumbuh kembang anak yaitu ada beberapa kebijakan yang dibangun selama 5 tahun terakhir ini antara lain PP No 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) Tahun 2014 – 2019 mengenai sasaran kesehatan reproduksi. (Advertorial)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X