Ketua DPRD Banten Tolak Penghapusan Perda Pekat

photo author
- Rabu, 22 Juni 2016 | 21:18 WIB
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menyampaikan pernyataan saat menerima pengunjuk rasa di DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (22/6/2016). (Foto: Humas DPRD Banten)
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menyampaikan pernyataan saat menerima pengunjuk rasa di DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (22/6/2016). (Foto: Humas DPRD Banten)

SERANG, TOPmedia - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menolak penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

Pernyataan tersebut disampaikan Asep, saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan Ulama dan Organisasi Kemahasiswaan Kota Serang di DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (22/6/2016).

Ia menjelaskan, bahwa Provinsi Banten memiliki budaya sendiri dan tidak bisa dicampur adukkan dengan budaya di daerah lain.

“Karena itu, saya sepakat dengan para ulama, kiyai, tokoh masyarakat, dan para mahasiswa di Kota Serang. Yaitu menolak penghapusan Perda Pekat Kota Serang,” tuturnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatur tentang kearifan lokal. Sedangkan Perda Pekat dibuat berdasarkan keputusan Pemerintah Kota Serang dengan para ulama, tokoh masyarakat, MUI dan Kemenag Kota Serang. Selain itu, Juga mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perda Pekat itu cerminan dari kultur Islami yang ada di Banten, dan sudah berjalan selama enam tahun tanpa ada masalah. Masyarakat di Provinsi Banten, khususnya di Kota Serang juga dari dulu toleransi kepada masyarakat non Islam,” ujarnya.

Harusnya, sambung dia, masyarakat yang melanggar Perda Pekat diberikan sanksi pidana minimal penjara tiga bulan, bukan sebaliknya.

“Hukum harus ditegakkan, jika Bu Saeni pemilik warung tegal di Kota Serang benar melanggar Perda Pekat harus diadili minimal penjara tiga bulan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan ulama Banten, KH Matin Syarkowi menyambut baik apa yang disampaikan Ketua DPRD Provinsi Banten. Dia menegaskan, bahwa pihaknya siap berjuang untuk mempertahankan Perda Pekat Kota Serang.

“Masyarakat Banten melawan kezaliman, penghina budaya, penghinaan tradisi keagamaan. Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila, maka tradisi keislaman dan keagamaan harus dipertahankan, termasuk Perda Pekat Kota Serang,” tandasnya. (ADVERTORIAL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB
X