TOPMEDIA.CO.ID - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terdapat sebuah ketentuan dimana pelamar diperbolehkan untuk menggunakan nilai SKD CPNS Tahun 2023 jika memiliki.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Adapun syarat pelamar yang boleh menggunakan nilai SKD CPNS 2023 berdasarkan informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah sebagai berikut.
- Pelamar pada seleksi CPNS 2024 harus melamar menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan ketika mendaftar seleksi CPNS 2023
- Pada seleksi CPNS 2024, pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama seperti pada seleksi CPNS 2023
- Pelamar seleksi CPNS 2024 dapat melamar pada jabatan yang sama ataupun berbeda dengan yang dilamar pada seleksi CPNS 2023
- Pelamar seleksi CPNS 2024 dapat melamar pada instansi yang sama ataupun berbeda dengan yang dilamar pada seleksi CPNS 2023
- Nilai SKD pada seleksi CPNS 2023 harus memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan kebutuhan instansi maupun jabatan yang dilamar pada seleksi CPNS 2024
- Pelamar telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024
Sementara itu, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, tidak diperkenankan untuk mengikuti SKD CPNS 2024.
Namun sebaliknya, jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024, maka nilai yang akan digunakan adalah nilai SKD pada seleksi CPNS 2024.
Periode pemilihan dan penentuan nilai SKD ini dimulai sejak 18 hingga 28 September 2024 mendatang.
Adapun beberapa jadwal terkait seleksi CPNS 2024 telah mengalami perubahan usai perpanjangan masa pendaftaran yang sebelumnya telah diberikan.
Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor : 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
- Berikut jadwal terbarunya.
Pengumuman Seleksi CPNS 2024 : 19 Agustus - 10 September 2024 - Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 : 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi CPNS 2024: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 : 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 oleh Peserta seleksi CPNS 2024 : 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah CPNS 2024 : 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah CPNS 2024 : 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah CPNS 2024: 23 - 29 September 2024
Demikian informasi terkait syarat pelamar yang diperbolehkan menggunakan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS Tahun 2024, semoga membantu ya.***