TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran ini baru dimulai per hari Selasa, 17 September 2024 hari ini dan masih akan terus berlangsung hingga tanggal 28 September 2024.
Adapun KPPS sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang bertugas dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam KPPS, terdiri dari 7 orang, yakni seorang ketua dan enam anggota.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024 untuk pemilihan gubernur, wali kota, bupati, dan juga wakil bupati.
Syarat KPPS Pilkada 2024
Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.
- Warga negara Indonesia
- Berusia 17-55 tahun
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Tidak terlibat menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Bebas dari narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani
- Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara
Jadwal Pendaftaran
- Pengumuman Pendaftaran : 17 - 21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran : 17 - 28 September 2024
- Penelitian administrasi : 18 - 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi : 30 September - 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 30 September - 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi : 5 - 7 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan : 7 November 2024
- Masa kerja : 7 November - 8 Desember 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Sebagaimana diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut adalah informasi terkait gajinya.
- Gaji Ketua : Rp 900.000/bulan
- Gaji Anggota : Rp 850.000/bulan
- Gaji Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas : Rp 650.000/bulan
Adapun informasi selengkapnya terkait pendaftaran KPPS Pilkada 2024 juga dapat diakses melalui laman KPU masing-masing kabupaten/provinsi.***