Aturan Baru Beli Minyak Goreng, Disperindag Kota Cilegon Menunggu Informasi Menko

- Jumat, 1 Juli 2022 | 21:34 WIB
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Kota Cilegon, Dedi Jauhari (Tim Topmedia 03)
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Kota Cilegon, Dedi Jauhari (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Masyarakat Kota Cilegon, sudah tidak perlu khawatir dalam membeli Minyak Goreng (Migor).

Sebab, mulai beredar informasi untuk membeli Migor dapat menggunakan NIK dan Peduli Lindungi.

Dikatakan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Disperindag Kota Cilegon, Dedi Jauhari mengatakan, bahwasannya dengan beredar informasi membeli Migor melalui NIK, berawal dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.

Baca Juga: Perkenalkan 20 Estakulikuler, SMAN 4 Kota Serang Kembali Raih Juara Paskibraka Terbaik Se - Jawa Hingga Bali

"Informasi awal, beredarnya membeli Migor dengan menggunakan NIK ini berawal dari Menko Maritim dan Investasi. Bukan dari Kementrian Perdagangan," kata Dedi saat diwawancarai di ruang kerjanya di Disperindag Kota Cilegon, Rabu 29 Juni 2022.

Atas kejadian itupun, Dedi mengakui, bahwa pihaknya juga telah berkunjung ke Kantor Kementrian Perdagangan.

"Ternyata memang benar. Tapi kami juga belum ada turunannya, seperti apa regulasinya. Memang kalau menggunakan NIK sebetulnya dari kemarin kemarin kita juga telah mencoba melakukannya,"tambah Dedi.

Baca Juga: Kota Cilegon Sukses Olah Sampah, Hingga Dapat Penghargaan Dari PLN

Namun, masih kata Dedi, baru sebatas di agen sendiri, dan sudah menggunakan NIK.

Akan tetapi, sambungnnya, untuk kepada pemakaian aplikasi Peduli Lindungi memang belum.

"Di agen agen yang ada di Kota Cilegon sudah menggunakan NIK. Tetapi, kalau memakai aplikasi Peduli Lindungi kita belum. Karena kami juga di daerah masih menunggu aturan pasti," jelasnnya.

Baca Juga: Program Konkrit Sandiaga Menciptakan Lapangan Pekerjaan Membuat Masyarakat Ingin Sandiaga Di 2024

Diakhir wawancara, Dedi berharap, bahwa kalau untuk Disperindag Kota Cilegon sendiri, jangan mempersulit masyarakat dalam membeli kesedian Migor dengan menggunakan NIK.

"Iya kalau harapanya, Disperindag ini kalau ada yang lebih mudah ngapain di persulit gitu aja. Iyakan, masyarakat juga kasian lah,"tandasnya.***

Halaman:

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X