TOPMEDIA.CO.ID - Perwakilan Kantor pertanahan Kota Serang memberikan layanan mudah dan hemat untuk masyarakat dalam mengurus bidang pertanahan. Program ini, dinamakan layanan quick wins.
Pejabat Perwakilan Kantor pertanahan Kota Serang, Frida Ratna E Silalahi mengatakan, bahwa program layanan quick wins untuk mempermudah dan hemat bagi masyarakat dalam mengurus bidang pertanahan tanpa kuasa.
"Kita layani masyarakat, dalam sehari melayani hanya 10 orang saja. Masyarakat atau pemohon datang sendiri tanpa kuasa dalam satu hari langsung jadi (One Day Service) mulai jam 8 sampai jam 3 sore," ujar Frida Ratna, saat ditemui d Kantor pertanahan Kota Serang, Jalan Perintis, Ciracas, Kota Serang, Selasa 10 Mei 2022.
Baca Juga: Link Rekrutmen BUMN 2022, Erick Thohir : Cek Disini !
Frida menjelaskan, dalam layanan quick wins ada dua permohonan layanan prioritas. Pertama untuk peningkatan hak, bidang tanah yang diperuntukan untuk rumah tinggal perorangan.
Kemudian yang layanan kedua adalah Peralihan hak, atas tanah perorangan seperti balik nama.
"Adapun dalam layanan quick wins ini, harus mengikuti Syarat Ketentuan Berlaku (SKB) yang lengkap seperti melampirkan dokumen lengkap, membayar PNBP dan melampirkan bukti pembayaran," kata Frida.
Baca Juga: Banten International Stadium Diresmikan, Gubernur WH : Hadir Untuk Masyarakat Banten
"Pemohon hanya membayar PNBP sebesar Rp50 ribu. Dan layanan quick wins ini sudah berlaku mulai dari mulai 1 November 2021," lanjutnya.
Artikel Terkait
Akhir Ramadan, Selain Kemacetan, Jalanan di Kota Serang Dihiasi Keindahan Ragam Hewan
Dilanda Hujan 3 Jam, Kota Serang Direndam Banjir, Ini Penyebabnya !
Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Melanda Kota Serang
Persiapan Tradisi masyarakat Kota Serang, Jelang Idul Fitri, Begini Penampakanya !
Malam Takbir Datang Ke ZTFF Kota Serang, Ada Diskon Besar Besaran