TOPMEDIA - Alokasi Formasi Jabatan yang dibutuhkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan RSUD Cilograng masing-masing sebanyak 359 orang.
Masing masing pelamar wajib menyertakan data lamaran sebagai berikut:
1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000)
2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000)
3. Ijazah Asli
4. Transkrip Nilai Asli
5. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Masih
Berlaku
6. IPK minimal 2,75
Tentu saja ini kesempatan baik untuk warga Banten yang ingin mengabdikan diri menjadi pegawai pelayan kesehatan di dua UPT Rumah Sakit yang baru beres dibangun Pemprov Banten.
Jika Anda kesulitan untuk mendapatkan formasi, berikut akses yang bisa Anda klik untuk mendapatkan data formasi lowongan pekerjaan di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan.
Berikut kami bagikan link formasi kebutuhan pegawai di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan yang kami peroleh dari sumber Dinkes Banten.
Berikut kami bagikan link formasi kebutuhan pegawai di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan yang kami peroleh dari sumber Dinkes Banten.
Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://rekrutmen.bantenprov.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi BantenTahun 2025 tidak dipungut biaya.
Pengumuman ini bernomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana pada tanggal 20 Maret 2025.
Dalam isi pengumuman tersebut dituliskan bahwa, Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 133 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Labuan Periode Tahun 2025-2029 dan Nomor 134 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025.
Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 94 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan Pegawai Non ASN
pada BLUD RSUD Cilograng Periode Tahun 2025-2029, serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Penerapan Badan
layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Labuan dan Rumah Sakit Umum Daerah Cilograng.***