TOPmedia – Ada yang disebut munafik karena tidak shalat jamaah di masjid. Kenapa bisa?
Simak bahasan berikut. Nasehat ini untuk para pria karena yang wajib shalat jama’ah adalah para pria.
Sifat shalat orang munafik disebutkan dalam ayat berikut ini,
ÙˆÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ قَامÙوا Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ الصَّلَاة٠قَامÙوا ÙƒÙØ³ÙŽØ§Ù„ÙŽÙ‰ ÙŠÙØ±ÙŽØ§Ø¡Ùونَ النَّاسَ وَلَا ÙŠÙŽØ°Ù’ÙƒÙØ±Ùونَ اللَّهَ Ø¥Ùلَّا Ù‚ÙŽÙ„Ùيلًا
“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisaa’: 142).
Ada tiga sifat dari orang munafik yang bisa kita simpulkan dari ayat di atas:
- Shalatnya malas dan terus merasa berat.
- Riya’ dalam shalatnya.
- Hanya sedikit mengingat Allah.
Orang Munafik Shalat dalam Keadaan Malas dan Riya’
Sifat malas orang munafik itulah sifat yang nampak sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain,
وَلَا يَأْتÙونَ الصَّلَاةَ Ø¥Ùلَّا ÙˆÙŽÙ‡Ùمْ ÙƒÙØ³ÙŽØ§Ù„ÙŽÙ‰
“Dan mereka tidaklah mengerjakan shalat melainkan dalam keadaan malas” (QS. At Taubah: 54).
Yang dimaksud mereka riya’ dengan shalatnya adalah mereka tidak ikhlas dalam bermunajat pada Allah. Mereka pura-pura baik saja di hadapan manusia. Oleh karenanya orang munafik secara umum tidak terlihat pada shalat Isya dan shalat Shubuh, di mana keadaan kedua shalat tersebut masih gelap. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
Ø¥Ùنَّ أَثْقَلَ صَلاَة٠عَلَى الْمÙنَاÙÙÙ‚Ùينَ ØµÙŽÙ„Ø§ÙŽØ©Ù Ø§Ù„Ù’Ø¹ÙØ´ÙŽØ§Ø¡Ù وَصَلاَة٠الْÙَجْر٠وَلَوْ يَعْلَمÙونَ مَا ÙÙيهÙمَا لأَتَوْهÙمَا وَلَوْ ØÙŽØ¨Ù’وًا وَلَقَدْ هَمَمْت٠أَنْ Ø¢Ù…ÙØ±ÙŽ Ø¨ÙØ§Ù„صَّلاَة٠ÙَتÙقَامَ Ø«Ùمَّ Ø¢Ù…ÙØ±ÙŽ Ø±ÙŽØ¬Ùلاً ÙÙŽÙŠÙØµÙŽÙ„Ù‘ÙÙ‰ÙŽ Ø¨ÙØ§Ù„نَّاس٠ثÙمَّ أَنْطَلÙÙ‚ÙŽ مَعÙÙ‰ Ø¨ÙØ±Ùجَال٠مَعَهÙمْ ØÙزَمٌ Ù…Ùنْ ØÙŽØ·ÙŽØ¨Ù Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ قَوْم٠لاَ يَشْهَدÙونَ الصَّلاَةَ ÙÙŽØ£ÙØÙŽØ±Ù‘ÙÙ‚ÙŽ عَلَيْهÙمْ بÙÙŠÙوتَهÙمْ Ø¨ÙØ§Ù„نَّارÙ
“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada dalam kedua shalat tersebut tentu mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak. Sungguh aku bertekad untuk menyuruh orang melaksanakan shalat. Lalu shalat ditegakkan dan aku suruh ada yang mengimami orang-orang kala itu. Aku sendiri akan pergi bersama beberapa orang untuk membawa seikat kayu untuk membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jama’ah.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah).
Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan,