advertorial

Bapenda Banten Optimalkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak

Senin, 4 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari

“Jadi kalau misalnya punya tunggakan 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 maka yang perlu dibayar tunggakannya itu 2018, 2019, 2020. Untuk yang 2016 dan 2017 dihapuskan pokok dan dendanya. Keringanan ketiga, di periode yang sama Pemprov Banten juga memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi,” katanya.

Keringanan berikutnya atau keempat adalah pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Rinciannya, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok  BBNKB I untuk plat hitam khusus berbadan hukum.

Selanjutnya, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10  persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak                          16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Keringanan kelima, Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya. Hal itu berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga                                31 Desember 2021.

“Keringanan terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” paparnya.

Senada diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman. bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk program pembangunan di Provinsi Banten. Tentunya dengan tidak mengesampingkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak.

Ia menuturkan, salah satu upaya memberikan pelayanan terbaik adalah dengan mendekatkan pelayanan melalui layanan Samling. Saat ini Bapenda telah menambah armada Samling untuk disebar ke sejumlah titik di Banten.

“Sebelumnya ada 24 mobil Samling plus sekarang ada 8 mobil Samling baru, total ada 32 Armada baru telah dioperasionalkan. Semua kami lakukan demi mengejar target pendapatan daerah,” katanya.

Selain itu, Bapenda Provinsi Banten juga gencar menyosialisasikan informasi tentang pajak daerah kepada mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Banten. Kegiatan itu digelar melalui Webinar bertema Bincang Pembayaran Pajak Kian Murah (PPKM). (Adv)

Halaman:

Tags

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB