advertorial

Lima Kali Raih WTP, Begini Langkah Pemprov Banten Atur Keuangan Daerah

Rabu, 23 Juni 2021 | 22:27 WIB
Gubernur Banten H.Wahidin Halim menyerahkan LKPJ atas APBD Provinsi Banten Tahun 2020 kepada ketua DPRD Banten, Andra Soni

SERANG,TOPMedia - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah haruslah dilaporkan secara utuh oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan harus melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab itu, kali ini Gubernur Banten, Wahidin Halim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diubah beberapa kali, dengan terakhir pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 320 ayat (1) dan (4).

Dalam sambutannya, Gubernur Wahidin Halim mengatakan, pada kali ini menyampaikan, rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2020, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selama 6 (enam) bulan.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan pada tanggal 24 Mei 2021 yang lalu dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten dan syukur alhamdulillah kita kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk yang kelima kalinya," ungkap Wahidin Halim saat ditemui di DPRD Banten, Selasa(22/6/2021).

Wahidin juga mengakui, raihan opini tersebut tentunya merupakan keberhasilan bersama dari seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten.

Tetapi, kata Wahidin Halim, pihaknya juga telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti terhadap temuan-temuan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA.2020.

"Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK-RI sebelum batas waktu yang diberikan," jelasnya.

Pada laporan keuangan itupun, masih kata Wahidin Halim, memuat 7 (tujuh) jenis laporan sebagai berikut. Pertama laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, Neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Inipun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata Wahidin Halim.

Tidak sampai disitu, Wahidin menyampaikan, bahwasanya masing-masing laporan keuangan yang telah  diperiksa BPK-RI (Audited) Pertama, laporan realisasi anggaran yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Transfer dan Pembiayaan Daerah. 

Sedangkan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020, sambungnya, sebesar Rp10.334.116.251.226,50 atau 98,72 persen dari target sebesar Rp10.468.476.985.833,00.Dana inipun, ia mengakui, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5.906.535.160.351,86 dengan presentasi 96,77 persen dari target sebesar Rp6.103.844.725.833,00.

Bahkan juga, kata dia, ada pendapatan transfer sebesar Rp4.415.060.881.580,00 dari target sebesar Rp4.358.432.260.000,00. Kemudian pendapatan daerah lain-lain, dengan terbilang sah sebesar Rp12.520.209.294,65, dari target sebesar Rp6.200.000.000,00. 

"Dengan begitu, realisasi Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 mencapai sebesar Rp8.042.075.183.601,93, dengan presentasi 92,42 persen. Inipun dari jumlah anggaran sebesar Rp8.702.089.963.593,00," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB