Pertimbangan diterbitkannya Pergub Nomor 31 tersebut, kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam pergub tersebut, bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas.
Pertimbangan kedua, bahwa untuk mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan satuan Pendidkan Khusus Negeri, pemerintah daerah mengalokasikan pendidikan gratis.
Program Pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 31 tahun 2018 adalah program untuk membebaskan beban orangtua/wali melalui sharing dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD dengan program pendidikan menengah universal (PMU) yang dananya bersumber dari APBN.
Pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam pergub adalah program untuk membebaskan beban orang tua/wali dari biaya pendidikan melalui sharing dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD dengan program pendidikan menengah universal (PMU) yang dananya bersumber dari APBN.
Pada tahun 2020, Gubernur H. Wahidin Halim menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan SEkolah Khusus Negeri.
Pertimbangan Gubernur menerbitkan pergub tersebut adalah dalam rangka mewujudkan misi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022 yaitu peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Untuk merealisasikan misi tersebut, Pemprov Banten perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan gratis. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan gratis dilakukan bagi Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.
Pertimbangan lain, Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan pada satuan pendidikan dimaksud, sehingga perlu dicabut; dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri.
Penerbitan peraturan gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengelolaan program pendidikan gratis dalam upaya memberikan perluasan kesempatan dan akses masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di daerah; sebagai dasar penyelenggaraan program pendidikan gratis secara tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas dari penyimpangan. Sedangkan, tujuan diterbitkannya pergub adalah sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan program pendidikan gratis.
Adapun ruang lingkup pergub ini meliputi perencanaan; pelaksanaan program; larangan; kewajiban; sanksi; pembinaan dan pengawasan; dan peranserta masyarakat.
Sasaran penerima pelaksanaan program pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam pergub adalah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri di daerah. Oleh karena itu, SMAN, SMKN, dan SKh Negeri wajib membebaskan orang tua/wali peserta didik dari beban biaya pendidikan. Beban biaya pendidikan tersebut tidak termasuk biaya pribadi peserta didik.
Perihal kewajiban dalam pelaksanaan program pendidikan gratis diperkuat dalam BAB VI pasal 16. Dalam ketentuan tersebut disebutkan setiap satuan pendidikan sebagai pelaksana program pendidikan gratis wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan belanja operasional satuan pendidikan; serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BOS adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri atas biaya personal dan biaya non personal.
Peraturan gubernur dimaksudkan, sebagai dasar pengelolaan dana pendidikan gratis agar tepat sasaran dalam pemanfaatan dana pendidikan gratis dalam mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri dan satuan pendidikan khusus negeri. (ADV-Biro Adpim Setda Provinsi Banten)