advertorial

Optimalisasi PAD, Pemprov Banten Tetapkan Perda Pajak Daerah

Selasa, 4 Mei 2021 | 21:30 WIB
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari

SERANG,TOPmedia – Pemerintah Provinsi Banten, terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Bahkan Pemprov Banten telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

“Peraturan Gubernur Banten ini diberlakukan dalam rangka upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari.

Opar menjelaskan, dalam ketentuan tersebut salah satunya terdapat perubahan tarif PBBKB yang semula dari sektor Industri dipungut sebesar 17,17 persen dari jumlah pembelian BBM.

Usaha Pertambangan serta Usaha Kehutanan dipungut sebesar 90 persen dari Jumlah Pembelian BBM. Serta usaha transportasi dan kontraktor kalan yang bukan SPBU dipungut sebesar 5 persen dirubah menjadi Sektor Industri dan Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya dikenakan tarif 5 persen.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah akan melakukan MoU dengan PT. Pertamina (Persero) MOR III yang bertujuan untuk dapat dilakukan analisys bersama, guna sinkronisasi data transaksi penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diwilayah Provinsi Banten secara transparan dan terpadu,” jelas Opar.

Adapun jumlah penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor tahun 2020, kata Opar, pada sektor industri sebanyak 173.952.474 liter baik nafta maupun solar, sedangkan, lanjut Opar, pada tahun 2021 jumlah penggunaan bahan bakar pada sektor yang sama baru mencapai 42.396.786 liter pada kuartal pertama.

Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 akan memberikan potensi kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan menjadi dampak positif terhadap penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik untuk pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota, mengingat penerimaan tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima proporsi lebih besar,” ungkapnya.

“Kami berharap kepada masyarakat Banten untuk membeli bahan bakar kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Banten,” tambahnya. (Adv)

 

Tags

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB