SERANG, TOPmedia – Dalam upaya menegakan ketentraman dan ketertiban pada daerah Kabupaten Serang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan pelayanan dasar secara maksimal.
Hal itupun dilakukan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Inipun, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Serang yang tertib, tentram dan nyaman.
"Makanya diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi masyarakat, serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Ajat diruang kerjanya, Jum'at(30/4/2021).
Ajat Sudrajat juga menyampaikan, Salah satu fungsi Satpol PP Kabupaten Serang adalah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Tak hanya itu, sambungnya, penegakan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah haruslah dilaksanakan. Karena salah satu tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah melakukan penjagaan obyek vital daerah. Seperti Kantor Bupati, kawasan Perkantoran Pemerintahan, kediaman maupun Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Tempat Ibadah dan beberapa tempat yang masuk dalam obyek vital daerah lainnya.
“Penjagaan dan pengawasan obyek vital daerah merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, hal ini untuk memastikan keamanan aset daerah yang menjadi obyek vital daerah,” jelasnya.
Terkait menyangkut keamanan Adat, Ajat Sudrajat menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja secara intens melakukan patroli rutin dalam sehari semalam untuk melakukan pengawasan terhadap kantor maupun aset-aset daerah hingga masyarakat.
"Kami terus melakukan penjagaan dan pengamanan obyek vital daerah yang strategis, Kantor Bupati dan sekitarnya. Bahkan Kantor OPD, Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk tempat ibadah, dan yang termasuk tempat rawan seperti pasar dilakukan pengawasan," pungkas Ajat seraya mengakhiri wawancara. (Advetorial).