SERANG,TOPmedia – Dalam upaya meningkatkan investasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang berikan pelayanan cepat 4 hari.
Kecepatan pelayanan inipun sudah menggunakan sistem online, yaitu aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si Cantik) yang merupakan sistem dari pemerintah pusat. Sebelumnya memakai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie)
Pada tahun 2021, DPMPTSP Kabupaten Serang memastikan pelayanan cepat bagi para calon investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Serang.
Pelayanan cepat ini dimaksud adalah dalam hal mengurus perizinan. Pada tahun 2020, proses pengurusan perizinan selesai dalam waktu enam hari. Kini di 2021 ditarget empat hari beres dengan ketentuan segala persyaratan yang sudah lengkap.
Tak hanya itu, selain teknologi yang semakin canggih. Kecepatan pelayan itu pun tidak lepas dari semakin meningkatnya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) pimpinan Syamsuddin dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Didi Tauhidi.
“Tahun 2020 waktu proses pengurusan izin enam hari. Sekarang kami upayakan pelayanan semakin hari semakin baik. Karena hal tersebut menjadi prioritas kita,” kata Syamsuddin selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, di ruang kerjanya, Kamis(15/4/2021).
Lanjut Syamsuddin, pelayanan maksimal juga dilakukan, karena di tahun 2021 DPMPTSP Kabupaten Serang memiliki target invenstasi yang cukup tinggi. Target investasi telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang setiap tahunnya diputuskan naik sebesar tiga persen.
Dengan demikian, kata dia, untuk Penanaman Modal Asing (PMA) 2021 dicanangkan sebesar Rp 2.474.260.242.462 dan Rp 2.927.059.450.832 guna Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Pada tahun 2020 sendiri, untuk PMA dari target Rp 2,4 triliun tercapai Rp 4,5 triliun atau terealisasi 188,64 persen dan target PMDN Rp 2,8 triliun terpenuhi Rp 3,3 triliun atau terealisasi 116,67 persen,” jelasnya.
Pada intinya, masih kata Syamsuddin, tugas pokok DPMPTSP Kabupaten Serang saat ini adalah meningkatkan pelayanan perizinan dan mempermudah investasi.
Syamsuddin pun berkomitmen akan tetap fokus mencipatkan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Serang dengan meminimalisir potensi-potensi permasalahan yang ada. (Advetorial).