advertorial

Dinsos Kabupaten Serang Update Data DTKS Agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 13 April 2021 | 22:38 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Serang Menggelar Bimtek DTKS di 29 Kecamatan Kabupaten Serang

SERANG,TOPmedia – Sejak tahun 2016 pengelolaan data terpadu berada dibawah arahan Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dilimpahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Atas dasar itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, mulai tahun 2017 Pemkab Kabupaten Serang Melalu Dinas Sosial sudah mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan untuk mengelola data dan update data terpadu.

"Ini pun kita lakukan sesuai Permensos No 05 Tahun 2019. Data terpadu kesejahteraan sosial  akan selalu update setiap 6 bulan sekali. Perubahan data seseorang yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, wajib melaporkan kepada Lurah atau Kepala Desa pada asal tempat tinggalnya," ungkap Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(13/4/2021).

Nanang juga menjelaskan, pada Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan, yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019, tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.

"Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja, tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, masih kata Nanang, pemutakhiran ataupun verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin, bahkan UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah.

Ini juga, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM serta OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

"Makanya kami Dinas Sosial Kabupaten Serang melaksanana Bimtek SIKS-NG pada awal tahun 2020. Bahkan kami telah melakukan bimbingan teknis terhadap 326 Desa di Kabupaten Serang terkait aplikasi SIKS-NG," kata Nanang.

Peruntukan sebagai pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dikatakan Nanang, telah melakukan updating DTKS pada tahapan finalisasi atau penetapan DTKS di bulan Oktober 2020 dengan DTKS yang telah terupdating dengan penetapan SK Mensos No 146/Huk/2020 Tanggal 26 Oktober 2020. Sehingga, sambungnya, variabel pada form DTKS lebih terarah, dan tepat sasaran. 

"Sehingga variabel data PPKS Tinggal Di Rumah Tangga (Ruta) sesuai dengan tujuan. Mulai dari Identitas RTS, Kesehatan, Pendidikan, Demografi, Kepesertaan Program, Kepemilikan Aset, hingga tinggal di Perumahan. Semuanya secara detail, dan tidak akan tertukar data penerima bantuan," tutup Nanang serya mengakhiri wawancara.

Diketahui, program bantuan Kemensos RI meliputi, 1. KPM Program Keluarga Harapan (PKH), 2. KPM Bantuan Sosial Pangan (BPNT dan Rasta), 3. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK), 4. Penerima Rehsos anak, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial, KPO, Napza. 5, Penerima Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT). 6 Penerima Bantuan bencana Sosial dan alam, 7. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), 8. Penerima Program Bidik Misi, dan terakhir 9. Penerima program subsidi listrik.

Kemudian untuk Rekap KPM PKH Kabupaten Serang, Perjanuari 2021 dari 29 Kecamatan, sebanyak 42.588 KK penerima bantuan, dan Febuari 2021, 61.202 KK.

Sedangkan pada Rekap DTKS KK Oktober 2020 Kabupaten Serang, berdasarkan SK Mensos Nomor 146/HUK/2020, sebanyak 150.602 KK. (Advetorial).

Tags

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB