advertorial

Pemindahan RKUD untuk Penuhi Kebutuhan Rakyat

Rabu, 3 Juni 2020 | 09:48 WIB

SERANG, TOPmedia - Pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) perlu dilakukan untuk menyelamatkan kas daerah (kasda). Sebab, likuiditas Bank Banten belakangan memburuk sementara pemprov membutuhkan dana untuk pemenuhan berbagai kewajiban.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pemindahan RKUD dilakukan karena Bank Banten telah terjadi gagal bayar sejak 14 April lalu. Terdapat dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan dana itu akan segera digelontorkan ke kabupaten/kota namun hingga sepekan berikutnya Bank Banten tetap tidak bisa.

Melihat kondisi itu, jika pemprov biarkan dan tidak pindahkan RKUD maka bukan hanya kasda yang belum tentu nasibnya, tapi dana masuk baik dari pusat maupun daerah Rp7-12 miliar per hari juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, Bank Banten membiayai utangnya, membiayai pengambilan dari nasabah.

"Ditambah bantuan anggaran lainnya yang sudah kami geser, refocusing untuk covid itu kami butuhkan dalam waktu cepat," katanya.

Mantan Walikota Tangerang dua periode itu menegaskan, pemindahan RKUD pun sejatinya menjadi wewenang kepala daerah. "Enggak perlu persetujuan, baca undang-undang, baca  permendagri (peraturan Mendagri) bahwa gubenrur sebagai kepala daerah boleh memindahkan kepada bank yang sehat," ungkapnya.

Terkait adanya isu yang berkembang terjadinya rush atau penarikan besar-besaran di Bank Banten oleh masyarakat sebagai respon masyarakat dari pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), WH membantahnya.

"Dalam perkembangan terakhir seiring dengan Covid-19, terjadi penarikan. Ada salah satu pemegang saham yang punya deposit diambil Rp500 miliar sebelum saya memindahkan RKUD. Sebelum menyatakan apapun," tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pengalihan RKUD dari Bank Banten kepada BJB dilakukan oleh Gubernur Banten pada 22 April 2020. Saat itu Bank Banten sudah tidak dapat menyalurkan dana yang diajukan bendahara umum daerah (BUD) karena telah  mengalami kondisi likuiditas kritis.

"Dengan demikian menghapus anggapan bahwa terpuruknya Bank Banten disebabkan oleh pengalihan RKUD, justru sebaliknya. Penyebab dari RKUD dialihkan karena Bank Banten terlebih dahulu mengalami kesulitan likuiditas yang kritis," ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, pemindahan RKUD bukan tidak beralasan. Tetapi didasarkan fakta bahwa Bank Banten terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota untuk Januari 2020  senilai Rp190 miliar lebih. Kemudian juga Bank Banten tidak dapat  menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota untuk periode Februari 2020 senilai Rp181,61 miliar lebih.

"Selain itu di tengah gencarnya penanganan covid-19 Bank Banten juga tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga. Salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp11,21 miliar lebih," katanya.

Dengan memperhatikan fakta seperti tersebut, kata dia, maka gubernur mengambil langkah cepat dan tepat dalam upaya menyelamatkan dana kas daerah. Sekaligus juga melakukan upaya penyelamatan Bank Banten.

"Keputusan memindahkan dana RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi pilihan buruk dari yang terburuk dalam rangka menjalankan perintah perundang-undangan.  Sebab jika tidak dilakukan, maka potensi kehilangan dana kas daerah yang akan tertahan di Bank Banten akan semakin besar," ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Rina, kondisi Bank Banten sebenarnya pihaknya telah mendapatkan laporannya. Berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 15 November 2019, lalu hasil penilaian tingkat kesehatan Bank Banten posisi 30 Juni 2019 adalah tergolong peringkat komposit 3  atau cukup sehat.

Halaman:

Tags

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB