advertorial

Pemprov Banten Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 15:00 WIB
Ketua Pelaksana (Siti Ma'ani Nina) Sedang memberikan Laporan Pelaksanaan SPA. (Foto: Istimewa)

SERANG,TOPmedia - Dalam rangka mewujudkan penguatan sistem perlindungan bagi anak Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten (DP3AKKB) mengadakan Pelatihan Perlindungan Anak (SPA)  di Hotel Le Dian, Kota Serang dari tanggal 17-20 Oktober 2017.

Kegiatan yang melibatkan sekitar 60 Peserta ini terdiri dari masing-masing perwakilan Intansi terkait diantaranya, dari Bappeda, Dinsos, Dinas Pendidikan, DPMD, UPPA Polda Banten, Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan HAM, P2TP2A, dan LPA dari masing-masing Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Kepala Dinas DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina mengatakan, tujuan diselenggarakannya pelatihan tersebut diantaranya untuk membanguan penguatan sistem perlindungan terhadap Anak Indonesia, terwujudnya koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi/ Kabupaten/Kota di Provinsi Banten serta penguatan sistem perlindungan anak secara integral dan holistik.

"Ada tiga poin utama yang menjadi tujuan dalam pelatihan perlindungan anak kali ini, yakni untuk membangun koordinasi terkait tata cara perlindungan anak, penguatan sistem perlindungan dengan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku serta penguatan koordinasi dengan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten," ujar Nina, Jumat (20/10/2017).

Dengan diadakannya Pelatihan Sistem Perlindungan Anak (SPA) ini, Nina berharap kedepan dapat terbentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional untuk mengimplementasikan program pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten dan Kota Provinsi Banten.

"Kalau SDM dan sistemnya sudah terbentuk, maka pelaksanaan UU tentang Perlindungan Hak Anak kedepan akan semakin mudah. Tak kalah penting juga komitmen Pemerintah dalam mengawal program tersebut," ujar Nina.

Sekda Provinsi Banten, Ranta Soeharta yang membuka secara resmi pelatihan SPA tersebut menyampaikan, bahwa pembangunan perlindungan anak telah menjadi komitmen pemerintah. disamping meratifikasi konvensi hak anak dan instrumen internasional terkait lainnya, juga menetapkan dan mengesahkan berbagai kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Komitmen Pemerintah terhadap Perlindungan Hak Anak tertuang dalam penetapan dan pengesahan berbagai peraturan perundangan, kebijakan perencanaan dan penganggaran ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjamin anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal," ujar Ranta.

Dijelaskan Ranta, terdapat dua pertaturan yang menjadi tonggak dalam perlindungan Hak Anak, yakni Keppres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak enjadi Undang-Undang. (Advertorial)

Tags

Terkini

Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:07 WIB

5 Primer Terbaik Untuk Kulit Berjerawat

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:29 WIB